Rancangan Undang - Undang (RUU) Keperawatan Belum Ada Titik Temu

Saya tidak begitu mengikuti perkembangan hasil dari seminar ”Mencari Titik Temu RUU Keperawatan” di Jakarta kemarin. Namun dari media yang saya baca, di temukan ada beberapa kalimat yang masih menusuk-nusuk naluri saya sebagai seorang perawat.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, melalui Rancangan Undang- Undang (RUU) Keperawatan diharapkan dapat melahirkan perawat- perawat yang profesional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu. ”Kami mengharapkan agar di dalam RUU ada pasal yang mengatur tentang pendidikan profesi bagi perawat selain pendidikan vokasi,”katanya.

Saya rasa pendidikan Keperawatan di Indonesia saat ini sudah profesional dan bertitik berat pada keprofesionalan dan berdasarkan pada tingkatan serta jenjang pendidikan berkarir. Saya tidak sanggup menceritakan hal ini kepada teman-teman saya yang sudah pada jenjang tertinggi dari pendidikan keperawatan. Mungkin kita tidak tahu apa yang mereka pikirkan dan bagaimana perasaan para perawat profesional yang harus mendengar bahwa masih ada yang mengatakan keberadaan perawat di Indonesia belum profesional. Entah kenapa Rancangan Undang- Undang (RUU) Keperawatan di anggap belum juga ada titik temu? memang tak semudah itu untuk membuat dan mengesahkan undang-undang, namun ketika ada sedikit rasa iri terhadap profesi lain yang baru berdiri namun sudah ada undang-undang sendiri ini membuat hati saya berbisik-bisik pada diri sendiri seperti halusinasi dan mengatakan “kapan kau akan bangkit?”

Selama ini, lanjut dia, perawat tidak dipandang sebagai tangan profesional, mengingat di dalam konteks keperawatan hanya ada vokasi dan akademisi. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan profesi dalam RUU Keperawatan yang nantinya segera dibahas pemerintah dan DPR. Selain payung hukum bagi perawat, diperlukan payung hukum bagi tenaga kesehatan.

Sebenarnya siapa yang tidak profesional? kalo memang ingin profesional marilah kita bekerja secara profesional. Jangan menganggap keberadaan perawat bisa dipandang sebelah mata saja. Kita ingin bekerja secara profesional tapi sebagian orang tidak mengerti betapa sulitnya tekanan-tekanan yang dihadapi dilapangan.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau hingga saat ini masih terkendala beberapa hal, salah satu di antaranya adalah terpuruknya sistem kesehatan, khususnya tenaga perawat di Indonesia.

Mungkin saya tidak akan terlalu banyak mengomentari yang ini, karena biar bagaimanapun Anggota DPR masih berada dalam kedudukan tertinggi di Indonesia sementara saya rakyat jelata yang selalu saja siap menerima apa yang dikatakan meskipun itu pahit. Saya tidak menyangka pernyataan seperti itu bisa keluar, menganggap bahwa terpuruknya sistem kesehatan di Indonesia disebabkan oleh tenaga perawat. Apakah ini bisa dipertanggung jawabkan dan dibuat dari hasil penelitian seperti yang dilakukan oleh WHO? apakah memang benar sistem kesehatan hancur gara-gara tenaga perawat bukan karena tenaga-tenaga yang lain?

Saya sangat mempercayakan kepada PPNI untuk terus membela dan memeberikan sebanyak-banyaknya pengetahuan kepada seluruh perawat yang ada di Indonesia serta merangkul kebersamaan untuk menyingkirkan ketidak-adilan di Negeri ini.

Menurut Ledia Hanifa Amaliah, permasalahan keperawatan dapat diselesaikan dengan disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan yang mengatur profesi keperawatan di Indonesia serta menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perawat.

Oqe lah Qalo Beggitu. . . Semoga saja apa yang dikatakannya benar, selama ini saya sendiri merasakan adanya diskriminasi didalam tatanan pelayanan kesehatan dan saya akan terus mendukung kerja keras PPNI yang nantinya tidak akan pernah lagi bisa dipandang dengan sebelah mata. Amin.

Sumber: http:// www. seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/290481/

Bookmark and Share

This entry was posted on Monday, December 14th, 2009 at 8:26 pm and is filed under Rancangan Undang- Undang (RUU) Keperawatan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply