Standar Profesi Keperawatan menurut Hukum di Indonesia, dimana ya?
Sampai sejauh ini saya merasakan penindasan profesi keperawatan sudah sangat keterlaluan. Saya terus terang sudah muak dengan ketidakpastian RUU yang selalu dipertanyakan dan mengulur-ngulur waktu, entah apa lah alasan ataupun yang ada di benak mereka. Bayangkan saja, hingga saat ini, bahkan Kep. Men alias Keputusan Menteri Kesehatan tentang standar profesi keperawatan belum juga ada, atau apakah saya sendiri yang belum tau?kalau pun saya yang masih ketinggalan, mohon kepada teman-teman agar memberi tahu saya. Lagi-lagi dalam hal ini saya sangat sangat dan sangatlah cemburu kepada Ibu Siti Fadilah Supari, karena beliau masih sempat membuat keputusan Menteri Kesehatan mengenai Standar Profesi untuk Tenaga Kesehatan lain, sedangkan “Perawat: lagi lagi dan lagi menjadi bawang putih alias anak tiri atau anak bawang yang kurang mendapatkan perhatian. Tolonglah Ibuku sayang, jika anak-anakmu ini salah, beri kami pengertian dan jangan menghukum kami seperti ini.
Telah kita ketahui bersama, bahwa kenyataannya perawat memberikan kontribusi yang paling banyak dalam penyembuhan pasien, karena tenaga keperawatan selalu bersama pasien selama 24 jam penuh, semua hal termasuk bio, psiko, sosio dan spiritual diberikan pembinaan bagi kesembuhan pasien.
Mengapa Perawat Juga Butuh Standar Keprofesian?
Alasan yang paling utama adalah karena perawat merupakan suatu profesi, jadi sifatnya sangat professional, so bisa dibedakan donk mana perawat dan mana petugas kesehatan lain. Sementara saat ini (dari dulu hingga sekarang) belum jelas letak kekuatan hukum untuk profesi keperawatan. Wahai PPNI ku tercinta, pasti kalian juga merasakan hal yang sama, dari mulai mengerjakan hal-hal yang tidak boleh dikerjakan tapi kita harus mengerjakannya. Kepada om – om DPR yang baru saja dilantik kemarin, mohon lanjutkan perjuangan kami! Jadilah Dewan Perawat Rakyat.
Tentunya menjadi buah simalakama bagi kami. Melakukan tindakan maupun kegiatan yang bersifat profesi, misalnya jika kami ingin melakukan tindakan “A” didalam hukum kami tidak boleh melakukannya namun pada kenyataannya kami juga “HARUS” melakukannya atas perintah atau pelimpahan, ah lagi-lagi alasan pendelegasian. Belum lagi jika tindakan “A” tersebut kami tidak boleh mempelajarinya lebih dalam, karena alasan takut disalahgunakan, maka jika kami salah kamilah penyebab semua kebodohan tindakan tersebut karena ilmu yang tak cukup (padahal sebelumnya memang tidak diajarkan lebih dalam). Memang benar kata “Slank” Kacau Balau Negaraku Ini, system yang berbelit-belit, hanya menguntungkan satu pihak sementara pihak lain tertindas.
Capek ah, to be continue aja deh dari pada puasa batal.. he he he